SPGDT (SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT
DARURAT TERPADU)
Tugas Mata Kuliah Manajemen Program
Kesehatan Ibu dan Anak
Dosen
pengampu : dr. Rochmiati

Disusun
oleh :
Nama :
Endang Zaeni A
NIM : SK.210.017
Peminatan : KIA
PROGRAM
STUDI
KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN KENDAL
2013
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
SPGDT
SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)merupakan
sistem yang didesign berdasar sistem kesehatan nasional untuk memberi
pertolongan yang cepat, tepat, cermat pada penderita gawat darurat untuk
mencegah kematian dan kecacatan.
SPGDT terdiri dari beberapa unsur pelayanan yaitu
pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit.
Pelayanan tersebut berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is
life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan
khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.
B.
Jenis-jenis
SPGDT
SPGDT dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. SPGDT-S
(Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah
rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan
ditingkat Pra Rumah Sakit, di Rumah Sakit, antar Rumah Sakit dan terjalin dalam
suatu sistem yang bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian
kegiatan sebagai berikut :
a. Pra
Rumah Sakit
ü Diketahui
adanya penderita gawat darurat oleh masyarakat
ü Penderita
gawat darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat
untuk mendapatkan pertolongan medik
ü Pertolongan
di tempat kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam,
pramuka, polisi, dan lain-lain)
ü Pengangkutan
penderita gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke
rumah sakit (sistim pelayanan ambulan)
b. Dalam
Rumah Sakit
ü Pertolongan
di unit gawat darurat rumah sakit
ü Pertolongan
di kamar bedah (jika diperlukan)
ü Pertolongan
di ICU/ICCU
c. Antar
Rumah Sakit
ü Rujukan
ke rumah sakit lain (jika diperlukan)
ü Organisasi
dan komunikasi
2. SPGDT-B
(Bencana)
SPGDT-B adalah kerja
sama antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk
pelayananan gawat darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban
massal yang memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari
dan bertujuan umum untuk menyelamatkan korban sebanyak banyaknya.
a. Tujuan
Khusus :
ü Mencegah
kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat
sebagaimana mestinya.
ü Merujuk
melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
ü Menanggulangi
korban bencana.
b. Prinsip
mencegah kematian dan kecacatan :
ü Kecepatan
menemukan penderita.
ü Kecepatan
meminta pertolongan.
c. Kecepatan
dan kualitas pertolongan yang diberikan :
ü Ditempat
kejadian.
ü Dalam
perjalanan kepuskesmas atau rumah-sakit.
ü Pertolongan
dipuskesmas atau rumah-sakit.
C.
Pengembangan
SPGDT
Pengembangan
SPGDT-S dan SPGDT-B memerlukan beberapa hal yang terlibat, diantaranya yaitu:
1. Semua
jajaran kesehatan
ü Departemen
kesehatan
ü Direktur
RS
ü Puskesmas
ü Dinas
kesehatan
ü Kepala
IGD
ü Dokter,
perawat, petugas kesehatan
ü Dan
unit kesehatan lain (PMI)
2. Jajaran
non kesehatan
ü Pemerintah
daerah tingkat I dan II
ü POLRI
ü Satuan
laksana penanggulangan bencana
ü Pemadam
kebakaran
ü Penyandang
dana (Askes, Jasa Raharja, Jamsostek)
ü Dan
komponen-komponen masyarakat lain
3. Koordinasi
ü Kesehatan
- non kesehatan
ü Antar
ksehatan – ABRI, POLRI, swasta, pemerintah
ü Intra
kesehatan – puskesmas – rumah sakit
D.
Organisasi
Penanggulangan Bencana
Berikut
ini merupakan organisasi penanggulangan bencana:
1. Tingkat
Nasional à
Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana
2. Tingkat
Propinsi àSatuan
Koordinasi Penanggulangan Bencana
3. Tingkat
Kabupaten à
Satuan Laksana Penanggulangan Bencana
a. Satgas
Kesehatan
b. Satgas
Pekerjaan Umum
c. Satgas
Keamanan dan ketertiban Masyarakat
d. Satgas
Sosial
Penanggulangan
bencana memerlukan manajemen pada tahapannya, yaitu:
1. Tahap
Persiapan (Preparedness)
ü Pengembangan
SPGDT
ü Pengembangan
SDM
ü Pengembangan
Sub sistem Komunikasi
ü Pengembangan
Sub sistem Transportasi
ü Latihan
Gabungan
ü Kerjasama
lintas sektor
2. Tahap
Akut (Acute response)
ü Rescue
– triage
ü Acute
medical response
ü Emergency
relief
ü Emergency
rehabilitation
E.
Alur
Penanggulangan Bencana
Berikut
ini merupakan alur pelayanan medis di lapangan pada penanggulangan bencana:

Dalam
hal ini rumah sakit harus sanggup memberi pelayanan secara cepat, tepat,
cermat, nyaman, dan terjangkau untuk mencegah kematian dan kecacatan. Berikut
ini label triage dan keterangan tindakan yang harus dilakukan:
1. Merah àSegera
Ditanggulangi terlebih dahulu
a. Mengancam
Jiwa
b. Cacat
2. Kuning àBoleh Ditangguhkan
a. Keadaan
tidak mengancam Jiwa
b. Segera
ditangani bila yangmengancam Jiwa sudah teratasi
3. Hijau àBoleh ditunda
& Rawat Jalan
a. Tidak
Membahayakan Jiwa
4. Hitam àBoleh Diabaikan
& Ditinggalkan
a. Diurus
paling akhir
b. Sudah
tidak ada tanda-tanda vital
c. Usaha-usaha
pertolongan amat sangat kecil keberhasilannya
DAFTAR PUSTAKA
Depkes.
Kebijakan Kemenkes dalam Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Spgdt) dan Bencana.http://buk.depkes.go.iddiakses
tanggal 18 November 2013
Umar,
Nazaruddin. Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu. Departemen Anestesiologi & Reanimasi Fakultas
Kedokteran USU RSUP. H. Adam Malik Medan
. SPGDT (Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu)http://pertolonganpertamaonline.blogspot.com
diakses tanggal 18 November 2013
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan salah satu negara yang mempunyai risiko terhadap terjadinya pelbagai
bencana alam antara lain Gempa bumi dan letusan gunung berapi karena terletak
dalam rangkaian “Ring Of Fire” serta ada empat pusat zona aktif gunung berapi
yaitu Zona Sunda, Minahasa, Halmahera, Banda, Risiko terjadinya Tsunami, maupun
bencana-bencana jenis lain termasuk Emerging Infectious Disease. Disamping itu,
di bidang pelayanan kesehatan, kita juga harus mengakui bahwa sistem jejaring
pelayanan di fasilitas kesehatan belum terintegrasi secara optimal yang
berakibat masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
khususnya di Instalasi Gawat Darurat.
Kesiapan IGD
serta sistem pelayanan Gawat Darurat yang terpadu antara Fasilitas kesehatan
satu dengan lainnya, akan memberikan nilai tambah dalam upaya peningkatan mutu
pelayanan kesehatan, tidak hanya terhadap kasus Gawat Darurat sehari-hari,
tetapi juga sekaligus kesiapan bila setiap saat terjadi bencana di wilayah
Indonesia.
Sejak tahun
2000 Kementerian Kesehatan RI telah mengembangkan konsep Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) memadukan penanganan gawat darurat mulai dari
tingkat pra rumah sakit sampai tingkat rumah sakit dan rujukan antara rumah
sakit dengan pendekatan lintas program dan multisektoral. Penanggulangan gawat
darurat menekankan respon cepat dan tepat dengan prinsip Time Saving is Life
and Limb Saving. Public Safety Care (PSC) sebagai ujung tombak safe community
adalah sarana publik/masyarakat yang merupakan perpaduan dari unsur pelayanan
ambulans gawat darurat, unsure pengamanan (kepolisian) dan unsur penyelamatan.
PSC merupakan penanganan pertama kegawatdaruratan yang membantu memperbaiki
pelayanan pra RS untuk menjamin respons cepat dan tepat untuk menyelamatkan
nyawa dan mencegah kecacatan, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang dituju.
Pelayanan di
tingkat Rumah Sakit Pelayanan gawat darurat meliputi suatu system terpadu yang
dipersiapkan mulai dari IGD, HCU, ICU dan kamar jenazah serta rujukan antar RS
mengingat kemampuan tiap-tiap Rumah Sakit untuk penanganan efektif (pasca gawat
darurat) disesuaikan dengan Kelas Rumah Sakit.
Untuk
meningkatkan kemampuan para pimpinan RS dalam manajemen penanggulangan gawat
darurat dan bencana, Kementerian Kesehatan bersama ikatan profesi dan Persatuan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah mengembangkan pelatihan HOPE
(Hospital Preparedness for Emergency and Disaster) yang sampai saat ini telah
diikuti oleh 802 manajemen rumah sakit. Dengan pelatihan tersebut maka
diharapkan semua pimpinan RS dapat membuat dokumen perencanaan dalam
penanggulangan bencana yang biasa disebut Hospital Disaster Plan (Hosdip) baik
bencana di dalam rumah sakit (internal disaster) maupun bencana di luar rumah
sakit (external disaster).