Senin, 31 Juli 2017

Makalah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)



SPGDT (SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU)
Tugas Mata Kuliah Manajemen Program Kesehatan Ibu dan Anak
Dosen pengampu : dr. Rochmiati


SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN


Disusun oleh  :
Nama               : Endang Zaeni A
NIM                 : SK.210.017
Peminatan       : KIA



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KENDAL
2013

PEMBAHASAN

A.    Pengertian SPGDT
SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)merupakan sistem yang didesign berdasar sistem kesehatan nasional untuk memberi pertolongan yang cepat, tepat, cermat pada penderita gawat darurat untuk mencegah kematian dan  kecacatan.
SPGDT terdiri dari beberapa unsur pelayanan yaitu pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit. Pelayanan tersebut berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.

B.     Jenis-jenis SPGDT
SPGDT dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1.      SPGDT-S (Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit, di Rumah Sakit, antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem yang bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut :
a.       Pra Rumah Sakit
ü  Diketahui adanya penderita gawat darurat oleh masyarakat
ü  Penderita gawat darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan medik
ü  Pertolongan di tempat kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka, polisi, dan lain-lain)
ü  Pengangkutan penderita gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke rumah sakit (sistim pelayanan ambulan)
b.      Dalam Rumah Sakit
ü  Pertolongan di unit gawat darurat rumah sakit
ü  Pertolongan di kamar bedah (jika diperlukan)
ü  Pertolongan di ICU/ICCU

c.       Antar Rumah Sakit
ü  Rujukan ke rumah sakit lain (jika diperlukan)
ü  Organisasi dan komunikasi
2.      SPGDT-B (Bencana)
SPGDT-B adalah kerja sama antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban massal yang memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari dan bertujuan umum untuk menyelamatkan korban sebanyak banyaknya.
a.       Tujuan Khusus :
ü  Mencegah kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
ü  Merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
ü  Menanggulangi korban bencana.
b.      Prinsip mencegah kematian dan kecacatan :
ü  Kecepatan menemukan penderita.
ü  Kecepatan meminta pertolongan.
c.       Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan :
ü  Ditempat kejadian.
ü  Dalam perjalanan kepuskesmas atau rumah-sakit.
ü  Pertolongan dipuskesmas atau rumah-sakit.

C.    Pengembangan SPGDT
Pengembangan SPGDT-S dan SPGDT-B memerlukan beberapa hal yang terlibat, diantaranya yaitu:
1.      Semua jajaran kesehatan
ü  Departemen kesehatan
ü  Direktur RS
ü  Puskesmas
ü  Dinas kesehatan
ü  Kepala IGD
ü  Dokter, perawat, petugas kesehatan
ü  Dan unit kesehatan lain (PMI)
2.      Jajaran non kesehatan
ü  Pemerintah daerah tingkat I dan II
ü  POLRI
ü  Satuan laksana penanggulangan bencana
ü  Pemadam kebakaran
ü  Penyandang dana (Askes, Jasa Raharja, Jamsostek)
ü  Dan komponen-komponen masyarakat lain
3.      Koordinasi
ü  Kesehatan - non kesehatan
ü  Antar ksehatan – ABRI, POLRI, swasta, pemerintah
ü  Intra kesehatan – puskesmas – rumah sakit

D.    Organisasi Penanggulangan Bencana
Berikut ini merupakan organisasi penanggulangan bencana:
1.      Tingkat Nasional               à Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana
2.      Tingkat Propinsi                àSatuan Koordinasi Penanggulangan Bencana
3.      Tingkat Kabupaten            à Satuan Laksana Penanggulangan Bencana
a.       Satgas Kesehatan
b.      Satgas Pekerjaan Umum
c.       Satgas Keamanan dan ketertiban Masyarakat
d.      Satgas Sosial
Penanggulangan bencana memerlukan manajemen pada tahapannya, yaitu:
1.      Tahap Persiapan (Preparedness)
ü  Pengembangan SPGDT
ü  Pengembangan SDM
ü  Pengembangan Sub sistem Komunikasi
ü  Pengembangan Sub sistem Transportasi
ü  Latihan Gabungan
ü  Kerjasama lintas sektor
2.      Tahap Akut (Acute response)
ü  Rescue – triage
ü  Acute medical response
ü  Emergency relief
ü  Emergency rehabilitation
E.     Alur Penanggulangan Bencana
Berikut ini merupakan alur pelayanan medis di lapangan pada penanggulangan bencana:
                Dalam hal ini rumah sakit harus sanggup memberi pelayanan secara cepat, tepat, cermat, nyaman, dan terjangkau untuk mencegah kematian dan kecacatan. Berikut ini label triage dan keterangan tindakan yang harus dilakukan:
1.      Merah       àSegera Ditanggulangi terlebih dahulu
a.       Mengancam Jiwa
b.      Cacat
2.      Kuning     àBoleh Ditangguhkan
a.       Keadaan tidak mengancam Jiwa
b.      Segera ditangani bila yangmengancam Jiwa sudah teratasi
3.      Hijau        àBoleh ditunda & Rawat Jalan
a.       Tidak Membahayakan Jiwa
4.      Hitam       àBoleh Diabaikan & Ditinggalkan
a.       Diurus paling akhir
b.      Sudah tidak ada tanda-tanda vital
c.       Usaha-usaha pertolongan amat sangat kecil keberhasilannya

DAFTAR PUSTAKA

Depkes. Kebijakan Kemenkes dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Spgdt) dan Bencana.http://buk.depkes.go.iddiakses tanggal 18 November 2013
Umar, Nazaruddin. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Departemen Anestesiologi & Reanimasi Fakultas Kedokteran USU RSUP. H. Adam Malik Medan
            . SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)http://pertolonganpertamaonline.blogspot.com diakses tanggal 18 November 2013
















PENDAHULUAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai risiko terhadap terjadinya pelbagai bencana alam antara lain Gempa bumi dan letusan gunung berapi karena terletak dalam rangkaian “Ring Of Fire” serta ada empat pusat zona aktif gunung berapi yaitu Zona Sunda, Minahasa, Halmahera, Banda, Risiko terjadinya Tsunami, maupun bencana-bencana jenis lain termasuk Emerging Infectious Disease. Disamping itu, di bidang pelayanan kesehatan, kita juga harus mengakui bahwa sistem jejaring pelayanan di fasilitas kesehatan belum terintegrasi secara optimal yang berakibat masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan khususnya di Instalasi Gawat Darurat.
Kesiapan IGD serta sistem pelayanan Gawat Darurat yang terpadu antara Fasilitas kesehatan satu dengan lainnya, akan memberikan nilai tambah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, tidak hanya terhadap kasus Gawat Darurat sehari-hari, tetapi juga sekaligus kesiapan bila setiap saat terjadi bencana di wilayah Indonesia.
Sejak tahun 2000 Kementerian Kesehatan RI telah mengembangkan konsep Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra rumah sakit sampai tingkat rumah sakit dan rujukan antara rumah sakit dengan pendekatan lintas program dan multisektoral. Penanggulangan gawat darurat menekankan respon cepat dan tepat dengan prinsip Time Saving is Life and Limb Saving. Public Safety Care (PSC) sebagai ujung tombak safe community adalah sarana publik/masyarakat yang merupakan perpaduan dari unsur pelayanan ambulans gawat darurat, unsure pengamanan (kepolisian) dan unsur penyelamatan. PSC merupakan penanganan pertama kegawatdaruratan yang membantu memperbaiki pelayanan pra RS untuk menjamin respons cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang dituju.
Pelayanan di tingkat Rumah Sakit Pelayanan gawat darurat meliputi suatu system terpadu yang dipersiapkan mulai dari IGD, HCU, ICU dan kamar jenazah serta rujukan antar RS mengingat kemampuan tiap-tiap Rumah Sakit untuk penanganan efektif (pasca gawat darurat) disesuaikan dengan Kelas Rumah Sakit.
Untuk meningkatkan kemampuan para pimpinan RS dalam manajemen penanggulangan gawat darurat dan bencana, Kementerian Kesehatan bersama ikatan profesi dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah mengembangkan pelatihan HOPE (Hospital Preparedness for Emergency and Disaster) yang sampai saat ini telah diikuti oleh 802 manajemen rumah sakit. Dengan pelatihan tersebut maka diharapkan semua pimpinan RS dapat membuat dokumen perencanaan dalam penanggulangan bencana yang biasa disebut Hospital Disaster Plan (Hosdip) baik bencana di dalam rumah sakit (internal disaster) maupun bencana di luar rumah sakit (external disaster).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar