MAKALAH
HIGIENE PERUSAHAAN KIMIA
Merupakan
Tugas Mata Kuliah Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dosen
pengampu : Sri Sumini, S.KM.
![]() |
Disusun
oleh:
1.
A. Khoirul Ulum (SK.210.001)
2.
Dwi Oktavi D (SK.210.015)
3.
Eka Agustia (SK.210.016)
4.
Endang Zaeni Ariyanti (SK.210.017)
5.
M. Khoirunnas (SK.210.030)
6.
Puspa Tunjung Sari (SK.210.036)
7.
Rifki Zulfikar (SK.210.038)
PROGRAM
STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN KENDAL
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengertian dari Higiene Perusahaan sendiri
adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang dengan
mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit kualitatif &
kuantitatif dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang
hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif kepada lingkungan tersebut
serta lebih lanjut pencegahan agar pekerja dan masyarakat sekitar suatu
perusahaan terhindar dari akibat bahaya kerja serta dimungkinkan mengecap
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Soeripto, Ir., DIH., 1992).
Tujuan
utama dari Higiene Perusahan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan tenaga
kerja yang sehat dan produktif. Selain itu Kegiatannya bertujuan agar tenaga
kerja terlindung dari berbagai macam resiko akibat lingkungan kerja diantaranya
melalui pengenalan, evaluasi, pengendalian dan melakukan tindakan perbaikan
yang mungkin dapat dilakukan. Melihat risiko bagi tenaga kerja yang mungkin
dihadapi di lingkungan kerjanya, maka perlu adanya personil di lingkungan
industri yang mengerti tentang hygiene industri dan menerapkannya di lingkungan
kerjanya.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
higiene industri
2.
Pengertian
industri kimia
3.
Higiene
perusahaan kimia
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
yang dimaksud dengan higiene industri
2.
Mengetahui
industri kimia
3.
Mengetahui
hal-hal yang dilakukan dalam higiene perusahaan kimia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Higiene
Industri
Kesehatan
lingkungan kerja atau Higiene Industri atau Higiene Perusahaan Menurut Suma’mur
(1976) adalah spesialisasi dalam ilmu hygiene beserta prakteknya yang melakukan
penilaian pada faktor penyebab penyakit secara kualitatif dan kuantitatif di
lingkungan kerja Perusahaan, yang hasilnya digunakan untuk dasar tindakan
korektif pada lingkungan, serta pencegahan, agar pekerja dan masyarakat di sekitar
perusahaan terhindar dari bahaya akibat kerja, serta memungkinkan mengecap
derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.
Higiene industri
didefinisikan sebagai ilmu dan seni dalam melakukan antisipasi, rekognisi,
evaluasi, dan pengendalian terhadap faktor-faktor lingkungan atau stresses,
yang timbul di atau dari tempat kerja, yang bisa menyebabkan sakit, gangguan
kesehatan dan kesejahteraan atau ketidaknyamanan yang berarti bagi pekerja
maupun warga masyarakat.
Secara
garis besar ruang lingkup higiene industri meliputi antisipai, rekognisi,
evaluasi dan kontrol (pengendalian). Keempat tahapan ini merupakan urutan
langkah atau metode dalam implementasi Higiene Industri. Urutan ini tidak bisa
dibolak balik serta merupakan suatu siklus yang tidak berakhir (selama
aktivitas industri berjalan).
a.
Tujuan Antisipasi
1.
Mengetahui potensi bahaya dan risiko
lebih dini sebelum muncul menjadi bahaya dan risiko yang nyata
2.
Mempersiapkan tindakan yang perlu
sebelum suatu proses dijalankan atau suatu area dimasuki
3.
Meminimalisasi kemungkinan risiko yang
terjadi pada saat suatu proses dijalankan atau suatu area dimasuki.
b.
Tujuan Rekognisi
1.
Mengetahui karakteristik suatu bahaya
secara detil (sifat, kandungan, efek, severity, pola pajanan, besaran)
2.
Mengetahui sumber bahaya dan area yang
berisiko
3.
Mengetahui pekerja yang berisiko
c.
Pada tahap penilaian/ evaluasi
lingkungan, dilakukan pengukuran, pengambilan
sampel dan analisis di laboratorium. Tujuan pengukuran dalam evaluasi yaitu :
sampel dan analisis di laboratorium. Tujuan pengukuran dalam evaluasi yaitu :
1.
Untuk mengetahui tingkat risiko
2.
Untuk mengetahui pajanan pada pekerja
3.
Untuk memenuhi peraturan (legal aspek)
4.
Untuk mengevaluasi program
pengendalian yang sudah dilaksanakan
5.
Untuk memastikan apakah suatu area
aman untuk dimasuki pekerja
6.
Mengetahui jenis dan besaran hazard
secara lebih spesifik
d.
Ada 6 tingkatan Pengontrolan di Tempat
Kerja yang dapat dilakukan:
1)
Eliminasi: merupakan upaya
menghilangkan bahaya dari sumbernya serta menghentikan semua kegiatan pekerja
di daerah yang berpotensi bahaya.
2)
Substitusi: Modifikasi proses untuk
mengurangi penyebaran debu atau asap, dan mengurangi bahaya,
Pengendalian bahaya kesehatan kerja dengan mengubah beberapa peralatan proses untuk mengurangi bahaya, mengubah
kondisi fisik bahan baku yang diterima untuk diproses lebih lanjut agar dapat
menghilangkan potensi bahayanya.
3)
Isolasi: Menghapus sumber paparan
bahaya dari lingkungan pekerja dengan menempatkannya di tempat lain atau
menjauhkan lokasi kerja yang berbahaya dari pekerja lainnya, dan sentralisasi
kontrol kamar,
4)
Engineering control: Pengendalian
bahaya dengan melakukan modifikasi pada faktor lingkungan kerja selain pekerja
־
Menghilangkan semua bahaya-bahaya yang
ditimbulkan.
־
Mengurangi sumber bahaya dengan
mengganti dengan bahan yang kurang berbahaya.
־
Work proses ditempatkan terpisah.
־
Menempatan ventilasi local/umum.
5)
Administrasi control: Pengendalian
bahaya dengan melakukan modifikasi pada interaksi pekerja dengan lingkungan
kerja. Pengaturan schedule kerja atau meminimalkan kontak
pekerja dengan sumber bahaya.
6) Alat
Pelindung Diri (APD), diklasifikasikan berdasarkan target organ tubuh yang
berpotensi terkena resiko dari bahaya.
§
APD Mata : safety spectacles, goggle,
faceshield, welding shield.
§
APD Telinga : ear
plug, ear muff, canal caps.
§
APD
Kepala : helmet, bump caps.
§ APD Pernapasan
: respirator, breathing apparatus
§
APD Tubuh : boiler suits, chemical
suits, vest, apron, full body suit, jacket.
§
APD Tangan dan Lengan : sarung tangan
(gloves), armlets, mitts.
§
APD Kaki: safety shoes, safety boots,
legging, spat.
Gambar tingkatan
pengontrolan di tempat kerja
2.2 Industri
Kimia
Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan
menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda,
bahan peledak, pestisida, cat, deterjen, dan lain-lain. Industri kimia
dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan
proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam
sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi
suatu zat.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang
terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan
kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat
sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah terbakar, beracun, dan
sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia
mengandung risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi,
distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya
bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi atau
menghilangkan risiko bahaya yang diakibatkannya.
A. Klasifikasi Umum
Klasifikasi atau penggolongan bahan
kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan
dan transportasi. Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan
menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya
terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam
tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit. Pada umumnya
masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau
menuju organ-organ tubuh tertentu. Zat-zat tersebut dapat langsung
mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan
lain-lain. Tetapi dapat juga berakumulasi dalam tulang, darah, hati, atau
cairan limpa dan menghasilkan efek kesehatan pada jangka panjang.
Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran
pencernaan, sel efitel dan keringat.
2.
Bahan Kimia
Korosif (Corrosive)
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat
mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran
pernafasan. Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi
(gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan
kimia).
3.
Bahan Kimia
Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen
dan dapat menimbulkan kebakaran. Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat
juga menimbulkan ledakan.
4.
Bahan Kimia
Peledak (Explosive)
Adalah zat padat atau cair atau campuran keduanya yang
karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang
besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau
tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak
seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5.
Bahan Kimia
Oksidator (Oxidation)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah
terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran
bahan-bahan lainnya.
6.
Bahan Kimia
Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air
dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
7.
Bahan Kimia
Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan
asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun
dan korosif.
8.
Gas
Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas
yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah
tekanan.
9.
Bahan Kimia
Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan
memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002
microcurie/gram. Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih
golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu
sifat.
B. Klasifikasi PBB
Tabel 2.2 : Klasifikasi bahan berbahaya
berdasarkan PBB
Klas
|
Penjelasan
|
|
Klas I
|
(Eksplosif)
|
Dapat terurai pada suhu dan
tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling
|
Klas II
|
(Cairan mudah terbakar)
|
|
Klas III
|
(Bahan mudah terbakar)
|
( F.P =
flash point)
|
Klas IV
|
(Bahan mudah terbakar selain klas
II dan III)
|
|
Klas V
|
(Zat pengoksidasi)
|
|
Klas VI
|
(Zat racun)
|
|
Klas VII
|
(Zat radioaktif)
|
Aktifitas : 0.002 microcury/g
|
Klas VIII
|
(Zat korosif)
|
Bereaksi dan merusak
|
2.3 Higiene
Perusahaan Kimia
Hal-hal yang dilakukan dalam higiene
perusahaan kimia adalah:
A. Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
Mengabaikan
sifat-sifat fisik dan kimia dari bahan yang disimpan akan mengandung bahaya
seperti kebakaran, peledakan, mengeluarkan gas/uap/debu beracun, dan berbagai
kombinasi dari pengaruh tersebut.
Penyimpanan bahan kimia berbahaya sebagai berikut :
1.
Bahan Kimia
Beracun (Toxic)
Bahan ini dalam kondisi normal atau dalam kondisi
kecelakaan ataupun dalam kondisi kedua-duanya dapat berbahaya terhadap
kehidupan sekelilingnya. Bahan beracun harus disimpan dalam ruangan yang
sejuk, tempat yang ada peredaran hawa, jauh dari bahaya kebakaran dan bahan
yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya.
Jika panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan
tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas.
2.
Bahan Kimia
Korosif (Corrosive)
Beberapa jenis dari bahan ini mudah menguap sedangkan
lainnya dapat bereaksi dahsyat dengan uap air. Uap dari asam dapat
menyerang/merusak bahan struktur dan peralatan selain itu beracun untuk tenaga
manusia. Bahan ini harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran
hawa yang cukup untuk mencegah terjadinya pengumpulan uap. Wadah/kemasan
dari bahan ini harus ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan
dipasang label. Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat
dan diperiksa akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi.
Penyimpanannya harus terpisah dari bangunan lain
dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan korosif, memiliki
perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, dan memiliki ventilasi yang
baik. Pada tempat penyimpanan harus tersedia pancaran air untuk
pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan tersebut.
3.
Bahan Kimia
Mudah Terbakar (Flammable)
Dalam penyimpanannya harus diperhatikan sebagai
berikut :
1) Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah
penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara
2) Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang
cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk
mencegah percikan api
3) Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada
bahaya kebakarannya
4) Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator
kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi
dengan udara atau uap air yang lambat laun menjadi panas
5) Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api
dan mudah dicapai
6) Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan
7) Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok
8) Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde
serta dilengkapi alat deteksi asap atau api otomatis dan diperiksa secara
periodik
4.
Bahan Kimia
Peledak (Explosive)
Terhadap bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat
ketat, letak tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60 m dari sumber tenaga,
terowongan, lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh
ledakan sekecil mungkin. Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh
dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan
api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci
sekalipun tidak digunakan. Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau
lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari luar tempat
penyimpanan. Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang
didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar, api
terbuka atau nyala api. Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput
kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan
perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat.
5.
Bahan Kimia
Oksidator (Oxidation)
Bahan ini adalah sumber oksigen dan dapat memberikan
oksigen pada suatu reaksi meskipun dalam keadaan tidak ada udara. Beberapa
bahan oksidator memerlukan panas sebelum menghasilkan oksigen, sedangkan jenis
lainnya dapat menghasilkan oksigen dalam jumlah yang banyak pada suhu kamar.
Tempat penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada
peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan api. Bahan ini harus dijauhkan
dari bahan bakar, bahan yang mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api
rendah. Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan
kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini
dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri.
6.
Bahan Kimia
Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan air, uap panas atau larutan
air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang mudah menyala.
Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka tempat penyimpanan bahan
ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang tinggi, terpisah dari penyimpanan
bahan lainnya, dan janganlah menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang
simpan.
7.
Bahan Kimia
Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan asam dan uap asam
menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas yang mudah menyala. Ruangan
penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar sejuk, berventilasi, sumber
penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa secara berkala. Bahan asam
dan uap dapat menyerang bahan struktur campuran dan menghasilkan hydrogen, maka
bahan asam dapat juga disimpan dalam gudang yang terbuat dari kayu yang
berventilasi. Jika konstruksi gudang trbuat dari logam maka harus di cat
atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan asam.
8.
Gas
Bertekanan (Compressed Gases)
Silinder dengan gas-gas bertekanan harus disimpan
dalam keadaan berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat secara kuat pada
suatu penyangga tambahan. Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk ,
bebas dari sinar matahari langsung, jauh dari saluran pipa panas di dalam
ruangan yang ada peredaran hawanya. Gedung penyimpanan harus tahan api
dan harus ada tindakan preventif agar silinder tetap sejuk bila terjadi
kebakaran, misalnya dengan memasang sprinkler.
9.
Bahan Kimia
Radioaktif (Radioactive Substances)
Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek
somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis. Efek
somatik akut bila terkena radiasi 200 Rad sampai 5000 Rad yang dapat
menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan
sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang
rendah. Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya
diturunkan pada keturunan. Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua
persenyawaan yang mengandung radioaktif. Pemakai zat radioaktif dan
sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih
untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat
izin dari BATAN. Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan
cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat
membahayakan, packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan
khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara.
Maka Peta Keterkaitan Kegiatan untuk tata letak
penyimpanan material kimia berbahaya berdasarkan ketentuan safety tersebut di
atas adalah sebagai berikut :

B. Lembar Data Bahaya
Lembar data bahaya (Hazard Data Sheets / HDSs) terkadang disebut Material Safety Data Sheets
(MSDSs) atau Chemical Safety Data Sheet (CSDSs) adalah lembar informasi yang
detail tentang bahan-bahan kimia. Umumnya lembar ini disiapkan dan dibuat
oleh pabrik kimia atau suatu program, seperti International Programme On
Chemical Safety (IPCS) yang aktifitasnya terkait dengan World Health
Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), dan United
Environment Programme (UNEP). Suatu ide yang baik untuk mewakili kesehatan dan keselamatan dengan menyimpan lembar data
bahaya pada setiap penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data
bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1
: Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk :
nama produk tertera disini dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang
tertera harus sama dengan nama yang ada pada label. Lembar data bahaya
juga harus mendaftar sinonim produk atau substansinya, sinonim adalah nama lain
dengan substansi yang diketahui.
Identifikasi pabrik :
nama pabrik atau supplier, alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan
nomor darurat untuk menelepon setelah jam kerja, merupakan ide yang baik bagi
pengguna produk untuk menelepon pabrik pembuat produk sehingga mendapatkan
informasi tentang produk tersebut sebelum terjadi hal yang darurat.
Bagian 2
: Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk
campuran, hanya bahan-bahan berbahaya saja yang tercantum pada daftar khusus
bahan kimia, dan yang didata bila komposisinya ≥ 1% dari produk.
Pengecualian untuk zat karsinogen yang harus di daftar jika komposisinya 0,1%
dari campuran. Batas konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL) dan The Recommended Threshold Limit
Value (TLV ) harus didata dalam HDSs.
Bagian 3
: Data Fisik
Bagian ini
mendata titik didih, tekanan, density, titik cair, tampilan, bau, dan
lain-lain. Informasi pada bagian ini membantu anda mengerti bagaimana
sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian 4
: Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini
mendata titik nyala api dan batas mudah terbakar atau meledak, serta
menjelaskan kepada anda bagaimana memadamkan api. Informasi pada bagian
ini dibutuhkan untuk mencegah, merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan
dari bahan-bahan kimia.
Bagian 5
: Data Reaktifitas
Bagian ini
menjelaskan kepada anda apakah suatu substansi stabil atau tidak, bila tidak,
bahaya apa yang ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil. Bagian ini
mendata ketidakcocokan substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan
atau digunakan secara bersamaan. Informasi ini penting untuk penyimpanan
dan penanganan produk yang tepat.
Bagian 6
: Data Bahaya Kesehatan
Rute tempat
masuk (pernafasan, penyerapan kulit atau ingestion), efek kesehatan akut dan
kronik, tanda-tanda dan gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen,
masalah kesehatan yang makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang
direkomendasikan/prosedur gawat darurat, semuanya seharusnya terdaftar di
bagian ini.
Bagian 7
: Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi
dibutuhkan untuk memikirkan rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan,
metode pembuangan yang aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan, dan
penanganan tindakan pencegahan harus detail pada bagian ini. Akan tetapi
sering kali pabrik pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu
pernyataan yang simple, seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak
dengan kulit.
Bagian 8
: Pengukuran Kontrol
Metode yang
direkomendasikan untuk control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan
alat pelindung diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian
ini. Tipe respirator, baju pelindung dan sarung tangan material yang
paling resisten untuk produk harus diberitahu. Lebih dari rekomendasi
perlindungan material yang paling resisten, HDSs boleh dengan simple
menyatakan bahwa baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus
digunakan. Bagian ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada
control engineering.
C. Pemasangan Label dan Tanda Pada Bahan Berbahaya
Pemasangan label dan tanda dengan memakai lambang atau
tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan untuk bahan berbahaya
adalah tindakan pencegahan yang esensial. Tenaga kerja yang bekerja pada
proses produksi atau pengangkutan biasanya belum mengetahui sifat bahaya dari
bahan kimia dalam wadah/packingnya, demikian pula para konsumen dari barang
tersebut, dalam hal inilah pemberian label dan tanda menjadi sangat penting.
D.
Pemakaian
APD
Alat Pelindung Diri (APD) yang
digunakan:
a.
Mata
Sumber bahaya: cipratan bahan kimia atau logam cair, debu, katalis powder, proyektil, gas, uap dan radiasi. APD: safety spectacles, goggle, faceshield, welding shield.
Sumber bahaya: cipratan bahan kimia atau logam cair, debu, katalis powder, proyektil, gas, uap dan radiasi. APD: safety spectacles, goggle, faceshield, welding shield.
b.
Telinga
Sumber bahaya: suara dengan tingkat kebisingan lebih dari 85 dB. APD: ear plug, ear muff, canal caps.
Sumber bahaya: suara dengan tingkat kebisingan lebih dari 85 dB. APD: ear plug, ear muff, canal caps.
c.
Kepala
Sumber bahaya: tertimpa benda jatuh, terbentur benda keras, rambut terlilit benda berputar. APD: helmet, bump caps.
Sumber bahaya: tertimpa benda jatuh, terbentur benda keras, rambut terlilit benda berputar. APD: helmet, bump caps.
d.
Pernapasan
Sumber bahaya: debu, uap, gas, kekurangan oksigen (oxygen defiency). APD: respirator, breathing apparatus
Sumber bahaya: debu, uap, gas, kekurangan oksigen (oxygen defiency). APD: respirator, breathing apparatus
e.
Tubuh
Sumber bahaya: temperatur ekstrim, cuaca buruk, cipratan bahan kimia atau logam cair, semburan dari tekanan yang bocor, penetrasi benda tajam, dust terkontaminasi. APD: boiler suits, chemical suits, vest, apron, full body suit, jacket.
Sumber bahaya: temperatur ekstrim, cuaca buruk, cipratan bahan kimia atau logam cair, semburan dari tekanan yang bocor, penetrasi benda tajam, dust terkontaminasi. APD: boiler suits, chemical suits, vest, apron, full body suit, jacket.
f.
Tangan dan Lengan
Sumber
bahaya: temperatur ekstrim, benda tajam, tertimpa benda berat, sengatan
listrik, bahan kimia, infeksi kulit. APD: sarung tangan (gloves), armlets,
mitts.
g. Kaki
Sumber bahaya: lantai licin, lantai basah, benda tajam, benda jatuh, cipratan bahan kimia dan logam cair, aberasi. APD: safety shoes, safety boots, legging, spat.
Sumber bahaya: lantai licin, lantai basah, benda tajam, benda jatuh, cipratan bahan kimia dan logam cair, aberasi. APD: safety shoes, safety boots, legging, spat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Higiene Perusahaan adalah spesialisasi
dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang dengan mengadakan penilaian kepada
faktor-faktor penyebab penyakit kualitatif & kuantitatif dalam lingkungan
kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya dipergunakan untuk dasar
tindakan korektif kepada lingkungan tersebut serta lebih lanjut pencegahan agar
pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan terhindar dari akibat bahaya
kerja serta dimungkinkan mengecap derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
(Soeripto, Ir., DIH., 1992).
Tujuan
utama dari Higiene Perusahan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan tenaga
kerja yang sehat dan produktif.
Sedangkan
Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan
menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda,
bahan peledak, pestisida, cat, deterjen, dan lain-lain.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak
bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya
dari bahan-bahan kimia itu. Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan
bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan,
transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya
bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi
atau menghilangkan risiko bahaya yang diakibatkannya.
Berikut
adalah hal-hal yang dilakukan dalam higiene perusahaan kima adalah:
1.
Penyimpanan
bahan kimia berbahaya
2.
Pembuatan
Lembar data bahya
3.
Pemasangan
label tanda bahaya
4.
Pemakaian
APD bagi pekerja
3.2 Saran
1.
Dalam
perusahaan kimia sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara berkala pada mesin,
pekerja ataupun lingkungan sehingga dapat dilihat dan diketahui faktor bahaya
yang ada sehingga dapat langsung ditangani.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ridwan.1995.Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan
Kecelakaan.Jakarta
2.
Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani.1991.Fundamentals
Chemical Safety And Major Hazard Control.Jakarta
3.
Ismadi, Soesanto.1992.et al., Hukum
Ketenagakerjaan.Jakarta
4.
Imam Sjahputra, Amin Widjaja.2004.Peraturan
Perundang-undangan Ketenagakerjaan Baru Di Indonesia.Jakarta
9. http://ibnususanto.wordpress.com/2009/02/13/bahan-kimia-berbahaya-dan-keselamatan-kesehatan-kerja-bidang-kimia/
diakses 27 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar