SISTEM
PENGELOLAAN SAMPAH
Sistem
pengelolaan sampah adalah proses pengelolaan sampah yang meliputi 5 (lima)
aspek/komponen yang saling mendukung dimana antara satu dengan yang lainnya
saling berinteraksi untuk mencapai tujuan (Dept. Pekerjaan Umum, SNI 19-2454-2002).
Kelima aspek tersebut meliputi: aspek teknis operasional, aspek organisasi dan
manajemen, aspek hukum dan peraturan, aspek bembiayaan, aspek peran serta
masyarakat.
A. Aspek
Teknik Operasional
Teknik
operasional pengelolaan sampah bersifat integral dan terpadu secara berantai
dengan urutan yang berkesinambungan yaitu: penampungan/pewadahan, pengumpulan,
pemindahan, pengangkutan, pembuangan/pengolahan dalam mengontrol pertumbuhan
sampah, namun pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan pertimbangan
kesehatan, ekonomi, teknik, konservasi, estetika dan pertimbangan lingkungan.
1. Penampungan
sampah
Suatu cara penampungan
sampah sebelum dikumpulkan, dipindahkan, diangkut dan dibuang ke TPA yang tujuannya
adalah menghindari agar sampah tidak berserakan sehingga tidak menggangu
lingkungan.
2. Pengumpulan
sampah (cara proses pengambilan sampah mulai dari tempat penampungan sampah
sampai ke tempat pembuangan sementara)
a. Pola
Individual
Proses pengumpulan
sampah dimulai dari sumber sampah kemudian diangkut ke tempat pembuangan
sementara/ TPS sebelum dibuang ke TPA.
b. Pola
Komunal
Pengumpulan sampah
dilakukan oleh penghasil sampah ke tempat penampungan sampah komunal yang telah
disediakan / ke truk sampah yang menangani titik pengumpulan kemudian diangkut
ke TPA tanpa proses pemindahan.
3. Pemindahan
sampah
Yaitu memindahkan
sampah hasil pengumpulan ke dalam alat pengangkutan untuk dibawa ke tempat
pembuangan akhir, adalah depo pemindahan sampah yang dilengkapi dengan
container pengangkut dan atau ram dan atau kantor, bengkel pada sampah yang
telah dipilah.
4. Pengangkutan
sampah
Merupakan kegiatan
pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan di tempat penampungan sementara atau
dari tempat sumber sampah ke tempat pembuangan akhir, yang ideal adalah dengan
truck container tertentu yang dilengkapi alat pengepres, sehingga sampah dapat
dipadatkan 2-4 kali lipat.
5. Pembuangan
akhir sampah
a. Metode
Open Dumping
Merupakan sistem pengolahan sampah dengan hanya membuang/
menimbun sampah disuatu tempat tanpa ada perlakukan khusus/ pengolahan sehingga
sistem ini sering menimbulkan gangguan pencemaran lingkungan.
b. Metode
Controlled Landfill (Penimbunan terkendali)
Controlled Landfill
adalah sistem open dumping yang
diperbaiki yang merupakan sistem pengalihan open dumping dan sanitary landfill
yaitu dengan penutupan sampah dengan lapisan tanah dilakukan setelah TPA penuh
yang dipadatkan atau setelah mencapai periode tertentu.
c. Metode
Sanitary landfill (Lahan Urug Saniter)
Sistem pembuangan akhir
sampah yang dilakukan dengan cara sampah ditimbun dan dipadatkan, kemudian
ditutup dengan tanah sebagai lapisan penutup. Pekerjaan pelapisan tanah penutup
dilakukan setiap hari pada akhir jam operasi.
B. Aspek
Kelembagaan
Organisasi
dan manajemen mempunyai peran pokok dalam menggerakkan, mengaktifkan dan
mengarahkan sistem pengelolaan sampah dengan ruang lingkup bentuk institusi,
pola organisasi personalia serta manajemen. Institusi dalam sistem pengelolaan
sampah memegang peranan yang sangat penting meliputi: struktur organisasi,
fungsi, tanggung jawab dan wewenang serta koordinasi baik vertikal maupun
horizontal dari badan pengelola (Widyatmoko dan Sintorini Moerdjoko, 2002:29). Jumlah
personil pengelola persampahan harus cukup memadai sesuai dengan lingkup
tugasnya. Untuk sistem pengumpulan jumlah personil minimal 1 orang per 1.000
penduduk yang dilayani sedangkan sistem
pengangkutan, sistem pembuangan akhir dan staf minimal 1 orang per 1.000
penduduk (SNI 19-2454- 2002).
C. Aspek
Pembiayaan
Aspek
pembiayaan berfungsi untuk membiayai operasional pengelolaan sampah yang
dimulai dari sumber sampah/penyapuan, pengumpulan, transfer dan pengangkutan,
pengolahan dan pembuangan ahkir. Selama ini dalam pengelolaan sampah perkotaan
memerlukan subsidi yang cukup besar, kemudian diharapkan sistem pengelolaan
sampah ini dapat memenuhi kebutuhan dana sendiri dari retribusi (Dit.Jend. Tata
Perkotaan dan Tata Perdesaan, Dep.Kimpraswil, 2003).
D. Aspek
Peraturan/ Hukum
Prinsip
aspek peraturan pengelolaan persampahan berupa peraturan- peraturan daerah yang
merupakan dasar hukum pengelolaan persampahan yang diatur dalam peraturan
daerah.
E. Aspek
Peran Serta Masyarakat
Peran
serta masyarakat sangat mendukung program pengelolaan sampah suatu
wilayah. Peran serta masyarakat dalam
bidang persampahan adalah proses dimana orang sebagai konsumen sekaligus
produsen pelayanan persampahan dan sebagai warga mempengaruhi kualitas dan
kelancaran prasarana yang tersedia untuk mereka.
Sebagai
pengganti sistem penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir yang banyak
diprotes masyarakat, pemerintah kini mendorong penerapan pengelolaan sampah
dengan sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle) pada skala kota. Program
pengelolaan sampah terpadu dengan prinsip pengunaan kembali, daur ulang dan
pengurangan (reuse, recycle, reduce/3R) ini bermanfaat untuk menjaga
kelestarian lingkungan. Dengan prinsip tersebut, jumlah sampah yang dibuang ke
TPA tinggal 35 persen sehingga meringankan beban TPA sekaligus memperpanjang
masa pemakaiannya.
Untuk
mengimplementasikan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, sudah ada
aturan yang dapat dipakai sebagai rujukan, yaitu Revisi SNI 03-3242-1994
tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman. Perubahan mendasar dari
revisi ini adalah pada penerapan 3R
mulai dari kegiatan di sumber timbulan sampah
sampai dengan TPS. Selanjutnya akan diuraikan tentang
aspek-aspek/komponen-komponen pada Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
menurut Revisi SNI 03-3242- 1994 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di
Permukiman.
Kegiatan
program tersebut perlu untuk peran serta masyarakat dan peningkatan kemitraan
bersama para lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan swasta. Serta pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di permukiman dilakukan oleh
masyarakat dan Pemerintah dan swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar