Rabu, 02 Agustus 2017

Sistem Pengelolaan Sampah



SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH
Sistem pengelolaan sampah adalah proses pengelolaan sampah yang meliputi 5 (lima) aspek/komponen yang saling mendukung dimana antara satu dengan yang lainnya saling berinteraksi untuk mencapai tujuan (Dept. Pekerjaan Umum, SNI 19-2454-2002). Kelima aspek tersebut meliputi: aspek teknis operasional, aspek organisasi dan manajemen, aspek hukum dan peraturan, aspek bembiayaan, aspek peran serta masyarakat.
A.    Aspek Teknik Operasional
Teknik operasional pengelolaan sampah bersifat integral dan terpadu secara berantai dengan urutan yang berkesinambungan yaitu: penampungan/pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pembuangan/pengolahan dalam mengontrol pertumbuhan sampah, namun pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan pertimbangan kesehatan, ekonomi, teknik, konservasi, estetika dan pertimbangan lingkungan.
1.      Penampungan sampah
Suatu cara penampungan sampah sebelum dikumpulkan, dipindahkan, diangkut dan dibuang ke TPA yang tujuannya adalah menghindari agar sampah tidak berserakan sehingga tidak menggangu lingkungan.
2.      Pengumpulan sampah (cara proses pengambilan sampah mulai dari tempat penampungan sampah sampai ke tempat pembuangan sementara)
a.       Pola Individual
Proses pengumpulan sampah dimulai dari sumber sampah kemudian diangkut ke tempat pembuangan sementara/ TPS sebelum dibuang ke TPA.
b.      Pola Komunal
Pengumpulan sampah dilakukan oleh penghasil sampah ke tempat penampungan sampah komunal yang telah disediakan / ke truk sampah yang menangani titik pengumpulan kemudian diangkut ke TPA tanpa proses pemindahan. 
3.      Pemindahan sampah
Yaitu memindahkan sampah hasil pengumpulan ke dalam alat pengangkutan untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir, adalah depo pemindahan sampah yang dilengkapi dengan container pengangkut dan atau ram dan atau kantor, bengkel pada sampah yang telah dipilah.
4.      Pengangkutan sampah
Merupakan kegiatan pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan di tempat penampungan sementara atau dari tempat sumber sampah ke tempat pembuangan akhir, yang ideal adalah dengan truck container tertentu yang dilengkapi alat pengepres, sehingga sampah dapat dipadatkan 2-4 kali lipat.
5.      Pembuangan akhir sampah
a.       Metode Open Dumping
Merupakan sistem  pengolahan sampah dengan hanya membuang/ menimbun sampah disuatu tempat tanpa ada perlakukan khusus/ pengolahan sehingga sistem ini sering menimbulkan gangguan pencemaran lingkungan.
b.      Metode Controlled Landfill (Penimbunan terkendali)
Controlled Landfill adalah sistem  open dumping yang diperbaiki yang merupakan sistem pengalihan open dumping dan sanitary landfill yaitu dengan penutupan sampah dengan lapisan tanah dilakukan setelah TPA penuh yang dipadatkan atau setelah mencapai periode tertentu.
c.       Metode Sanitary landfill (Lahan Urug Saniter)
Sistem pembuangan akhir sampah yang dilakukan dengan cara sampah ditimbun dan dipadatkan, kemudian ditutup dengan tanah sebagai lapisan penutup. Pekerjaan pelapisan tanah penutup dilakukan setiap hari pada akhir jam operasi. 
B.     Aspek Kelembagaan
Organisasi dan manajemen mempunyai peran pokok dalam menggerakkan, mengaktifkan dan mengarahkan sistem pengelolaan sampah dengan ruang lingkup bentuk institusi, pola organisasi personalia serta manajemen. Institusi dalam sistem pengelolaan sampah memegang peranan yang sangat penting meliputi: struktur organisasi, fungsi, tanggung jawab dan wewenang serta koordinasi baik vertikal maupun horizontal dari badan pengelola (Widyatmoko dan Sintorini Moerdjoko, 2002:29). Jumlah personil pengelola persampahan harus cukup memadai sesuai dengan lingkup tugasnya. Untuk sistem pengumpulan jumlah personil minimal 1 orang per 1.000 penduduk yang dilayani sedangkan sistem  pengangkutan, sistem pembuangan akhir dan staf minimal 1 orang per 1.000 penduduk (SNI 19-2454- 2002).
C.     Aspek Pembiayaan
Aspek pembiayaan berfungsi untuk membiayai operasional pengelolaan sampah yang dimulai dari sumber sampah/penyapuan, pengumpulan, transfer dan pengangkutan, pengolahan dan pembuangan ahkir. Selama ini dalam pengelolaan sampah perkotaan memerlukan subsidi yang cukup besar, kemudian diharapkan sistem pengelolaan sampah ini dapat memenuhi kebutuhan dana sendiri dari retribusi (Dit.Jend. Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan, Dep.Kimpraswil, 2003).
D.    Aspek Peraturan/ Hukum
Prinsip aspek peraturan pengelolaan persampahan berupa peraturan- peraturan daerah yang merupakan dasar hukum pengelolaan persampahan yang diatur dalam peraturan daerah.
E.     Aspek Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat sangat mendukung program pengelolaan sampah suatu wilayah.  Peran serta masyarakat dalam bidang persampahan adalah proses dimana orang sebagai konsumen sekaligus produsen pelayanan persampahan dan sebagai warga mempengaruhi kualitas dan kelancaran prasarana yang tersedia untuk mereka.
Sebagai pengganti sistem penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir yang banyak diprotes masyarakat, pemerintah kini mendorong penerapan pengelolaan sampah dengan sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle) pada skala kota. Program pengelolaan sampah terpadu dengan prinsip pengunaan kembali, daur ulang dan pengurangan (reuse, recycle, reduce/3R) ini bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan prinsip tersebut, jumlah sampah yang dibuang ke TPA tinggal 35 persen sehingga meringankan beban TPA sekaligus memperpanjang masa pemakaiannya.
Untuk mengimplementasikan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, sudah ada aturan yang dapat dipakai sebagai rujukan, yaitu Revisi SNI 03-3242-1994 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman. Perubahan mendasar dari revisi ini adalah pada  penerapan 3R mulai dari kegiatan di sumber timbulan sampah  sampai dengan TPS. Selanjutnya akan diuraikan tentang aspek-aspek/komponen-komponen pada Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat menurut Revisi SNI 03-3242- 1994 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman.
Kegiatan program tersebut perlu untuk peran serta masyarakat dan peningkatan kemitraan bersama para lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan swasta. Serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di permukiman dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah dan swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar